Rabu, 30 Desember 2020

Promkes

 

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa tujuan pembangunan kesehatan nasional adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019, ditetapkan bahwa tujuan Kementerian Kesehatan RI tahun 2015-2019 ada dua, salah satunya adalah meningkatkan status kesehatan masyarakat. Indikator keberhasilannya adalah menurunnya AKI dan AKB; meningkatnya upaya peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat serta pembiayaan kegiatan promosi kesehatan promotif dan preventif; meningkatnya upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
Perilaku merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi derajat kesehatan. Promosi kesehatan merupakan intervensi strategis dalam memberdayakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, terkait dengan upaya kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas adalah pusat kesehatan masyarakat terdepan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Fungsional (UPF) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di tingkat Kecamatan